Iklan RBTV Dalam Berita

Siapkan Segera Berkasnya! Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Siapkan Segera Berkasnya! Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Syarat dan cara daftar sekolah kedinasan--

Ketentuan Ikatan Dinas berbeda-beda. Ikatan Dinas Polri, misalnya, terdiri dari Ikatan Dinas Pertama, Lanjutan, dan Khusus. Ikatan Dinas Lanjutan sendiri terdiri dari Ikatan Dinas Lanjutan Pertama dan Kedua. Ikatan Dinas Pertama berlaku selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Anggota Polri.

BACA JUGA:Cara Pinjam di DANA, Langsung Cair Tanpa Jaminan, Syarat Miliki Akun Aktif dan KTP

Beda lagi di Polstat STIS, Ikatan Dinas Polstat STIS berlangsung selama tujuh tahun. Lokasi penempatan Ikatan Dinas sesuai dengan pilihan formasi penempatan saat mendaftar.

Saat menjalani Ikatan Dinas, ASN BPS harus bersedia untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun.

Berbeda dengan Kemendagri yang menetapkan periode lima tahun Ikatan Dinas bagi lulusan IPDN. 

Bila mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa Ikatan Dinas berakhir, maka yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan.

BACA JUGA:Segini Harga Paket Internet Starlink di Indonesia per Bulannya, Wort It Kah?

2. Biaya Pendidikan Terjangkau, Bahkan Gratis

Saat UKT bikin calon mahasiswa gamang, Sekolah Kedinasan menawarkan pilihan kuliah gratis. Ketentuan ini memang tidak berlaku di semua Sekolah Kedinasan, tetapi faktor biaya kuliah tetap menjadi kelebihan Sekolah Kedinasan dibandingkan perguruan tinggi lain pada umumnya. 

Bahkan Praja IPDN mendapatkan uang saku selama menjalani pendidikan, beserta fasilitas asrama dan konsumsi.

Ketentuan biaya kuliah dan uang saku bisa berubah seiring waktu. Namun untuk saat ini, lima Sekolah Kedinasan berikut masih tercatat membebaskan biaya kuliah:

- Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)

- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

- Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: