Tak Lekang Oleh Waktu, Ini 6 Keunikan Adat Minang yang Masih Dilestarikan
Keunikan adat Minang yang masih dilestarikan--
Pada dasarnya, istilah "jual" di sini hanya sebuah simbolis, dan tidak benar-benar dijual.
Biasanya, pihak keluarga yang akan membeli memberikan sejumlah uang kepada orang tua anak laki-laki sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun
Jadi, anak laki-laki tersebut tetap dirawat dan dibesarkan oleh orang tuanya. Dengan begitu, adat seperti ini masih berlaku hingga saat ini, karena masyarakat Minangkabau percaya jika hal tersebut tidak dilakukan, anak laki-laki atau ayahnya salah satu akan meninggal dunia.
Demikian ulasan mengenai tak lekang oleh waktu, ini 6 keunikan adat Minang yang masih dilestarikan.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: