Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Lekang Oleh Waktu, Ini 6 Keunikan Adat Minang yang Masih Dilestarikan

Tak Lekang Oleh Waktu, Ini 6 Keunikan Adat Minang yang Masih Dilestarikan

Keunikan adat Minang yang masih dilestarikan--

Berikut adat unik Minangkabau yang jarang diketahui:

1. Perempuan Minang harus membeli pria Minang untuk bisa menikah

Ya, hal pertama yang banyak terdengar ditelinga kita yakni gadis Minang yang sudah berumur cukup untuk menikah dan mau melangsungkan pernikahan, namun harus membeli calon pasangannya dengan harga yang disepakati oleh keluarga calon suaminya.

Jadi, keluarga mempelai wanita juga harus berbesar hati untuk membiayai seluruh keperluan dalam prosesi pernikahan. Adapun adat seperti ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau khususnya Padang Pariaman.

BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK di BNI? Begini Cara dan Syarat Pengajuan Dana Rp 100 Juta

2. Warisan atau pusako jatuh ke anak perempuan

Kemudian, adat minang yang unik selanjutnya yakni harta warisan dari keluarga Minang hanya jatuh ke anak perempuan saja.

Anak laki-laki tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Apabila sebuah keluarga Minang tidak memiliki anak perempuan, yang berhak menerima warisan adalah keponakan perempuan dari adik atau kakak perempuan.

Adapun tujuan utama dari tradisi ini adalah, menuntut pria Minang untuk mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada orang tuanya.

BACA JUGA:Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI

3. Pendidikan Pria Minang Menentukan Nilai Jualnya
Kemudian, semakin tinggi pendidikan seorang pria Minang akan semakin tinggi nilai jualnya.

Untuk ukuran harga dari calon pengantin laki-laki adalah tingkat pendidikannya. Jadi, apabila dia hanya lulusan SMA, maka harga jualnya akan berbeda dengan laki-laki yang lulusan S2.

Tak bisa dipungkiri, kesepakatan harga untuk uang "japuik" atau uang jemput yang diberikan keluarga mempelai wanita bisa disesuaikan juga dengan tingkat ekonominya.

BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK di BNI? Begini Cara dan Syarat Pengajuan Dana Rp 100 Juta

4. Prosesi adat pernikahan yang sangat panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: