Iklan dempo dalam berita

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara gadai sertifikat rumah di pegadaian-syariah, bisa cair Rp 100 juta syarat usia 21-65 tahun.

Untuk mendapatkan dana cepat saat ini sudah bukan hal sulit lagi, menggadaikan suatu barang adalah salah satu cara untuk mendapatkan uang ketika sedang kepepet. 

Salah satu yang dapat digadaikan adalah sertifikat rumah. Nah untuk menggadaikan sertifikat rumah ini kamu bisa melakukannya melalui Pegadaian. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah Plafon Rp 1-30 Juta, Siapkan Syarat Ini Dana Cair

Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar dan terpercaya untuk menggadaikan beragam jenis aset di Indonesia. Pegadaian memberikan layanan gadai sertifikat rumah yang mudah. Kemudahan tersebut bisa dinikmati dari berbagai aspek, seperti syarat yang dipenuhi juga cara gadainya.

Jika kamu berencana menjaminkan sertifikat rumah, ketahui dulu persyaratannya agar semua prosesnya lancar. Untuk syarat menjaminkan sertifikat rumah di Pegadaian sangat mudah bisa kamu simak dibawah ini.

Syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian:

1. Berusia 21-65 tahun (saat kredit berakhir).

2. Melampirkan KTP dan KK.

3. Melampirkan PBB dan IMB untuk plafon lebih dari Rp50.000.000.

4. Memiliki SIUP atau NIB untuk pelaku usaha.

5. Bagi petani, minimal dua tahun memiliki penghasilan rutin.

6. Bagi pengusaha UMKM, usaha telah berjalan lebih dari satu tahun.

7. Bagi pensiunan yang ingin mengajukan pinjaman, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari tempat kerja sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: