Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun--foto: rbtv.disway.id
Pegadaian adalah tempat yang tepat untuk menggadaikan sertifikat rumah terutama bagi kamu yang kurang mempercayai lembaga lain atau bank. Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian.
1. Limit Pinjaman Tinggi
Pegadaian memberikan limit pinjaman yang cukup besar hingga mencapai 70% hingga 80% dari harga jual aset. Kamu tidak perlu khawatir harga jual aset kamu dinilai rendah karena Pegadaian memiliki tim appraisal yang berpengalaman.
2. Proses Pengajuan Pinjaman Mudah
Walaupun Pegadaian memberikan limit pinjaman yang besar, proses pengajuannya cukup mudah sehingga tidak memerlukan waktu lama sampai pinjaman kamu disetujui. Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang terpenting adalah kamu memiliki dokumen yang lengkap.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 1-50 Juta
3. Pinjaman Pegadaian dengan Prinsip Syariah
Tidak banyak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan prinsip syariah. Bagi kamu yang ingin mendapat pinjaman namun tidak mau menggunakan bunga, kamu bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian. Karena semua proses pinjaman menggunakan prinsip-prinsip syariah.
4. Jaminan Sertifikat Setingkat HGB atau SHM
Pegadaian mengizinkan dokumen setingkat HGB dan SHM untuk dijadikan jaminan. Sehingga jika kamu tidak memiliki sertifikat rumah, namun memiliki dokumen lain setingkat HGB dan SHM, kamu bisa mengajukan pinjaman.
5. Tenor Pinjaman Fleksibel
Selain limit besar, proses pengajuan mudah dan berprinsip syariah, Pegadaian juga memberikan tenor pinjaman yang super fleksibel. Sehingga kamu bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan.
6. Pegadaian Telah Berizin OJK
Sebagai anak perusahaan salah satu bank BUMN, Pegadaian sudah pasti aman. Karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


