Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Syarat dan cara pinjam di Mandiri Taspen--ist

6. Kartu keluarga

7. Surat pendaftaran istri/suami

8. Pas foto 3×4 (5 lembar)

9. Fotokopi Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

10. Fotokopi surat keterangan kejanda/dudaan

11. Fotokopi KTP

BACA JUGA:Sejarah Keanggotaan Palestina di PBB yang Ditolak oleh 9 Negara, Termasuk AS

Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan pengajuan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan persyaratan dan berkas berikut.

1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.

2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS

3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir

4. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.

5. Akta/surat nikah

6. Daftar susunan keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: