Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun
Syarat dan cara pinjam di Mandiri Taspen--ist
6. Kartu keluarga
7. Surat pendaftaran istri/suami
8. Pas foto 3×4 (5 lembar)
9. Fotokopi Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
10. Fotokopi surat keterangan kejanda/dudaan
11. Fotokopi KTP
BACA JUGA:Sejarah Keanggotaan Palestina di PBB yang Ditolak oleh 9 Negara, Termasuk AS
Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan pengajuan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan persyaratan dan berkas berikut.
1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.
2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
5. Akta/surat nikah
6. Daftar susunan keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: