Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun
Syarat dan cara pinjam di Mandiri Taspen--ist
5. Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
6. Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e
7. Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e
8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg
9. Pegawai yang bersangkutan melaporkan ke Bagian Kepegawaian dan menyerahkan fotokopi SK Pensiun sebanyak 10 lembar
10. Administrasi menyampaikan fotokopi SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan
BACA JUGA:Ini Penyebab Radiasi Hp serta Dampaknya Bagi Kesehatan, Wajib Disimak
Berkas Administrasi
1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
4. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
5. Daftar susunan keluarga.
6. Salinan/fotokopi sah Akta Nikah/Surat Nikah.
7. Salinan/fotokopi sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: