Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Syarat dan cara pinjam di Mandiri Taspen--ist

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni:

1. Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.

3. Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.

Saat akan memasuki masa pensiun pihak perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Pensiun atau biasa disingkat dengan SK pensiun. 

SK pensiun adalah surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan pensiun. Adanya sistem pensiun di dunia kerja bermanfaat untuk regenerasi dan menjaga produktivitas kerja.

BACA JUGA:Parents Perlu Tahu! Ini Efek Radiasi Hp pada Anak, Jangan Beri Anak Hp Keseringan Jika Tidak Mau Ini Terjadi

Merangkum dari berbagai sumber, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya:

Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri

1. Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan

2. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)

3. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS

4. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS

5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir

6. Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: