Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Gadai SK Pensiun di BNI Fleksi Pensiun, Inilah 12 Syarat Umum dan 9 Syarat Khusus yang Wajib Disiapkan

Cara Gadai SK Pensiun di BNI Fleksi Pensiun, Inilah 12 Syarat Umum dan 9 Syarat Khusus yang Wajib Disiapkan

Cara Gadai SK Pensiun di BNI Fleksi Pensiun--

- Biaya Provisi: 1% eenmaligh dari maksimum kredit

- Plafon kredit: minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 500 juta

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Prosedur pengajuan kredit BNI Fleksi Pensiun sama seperti KTA BNI Fleksi, yaitu sebagai berikut: 

  1. Datang ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian untuk bertemu dengan Customer Service
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, segera sampaikan kepada Customer Service bahwa kamu ingin mengajukan pinjaman BNI Fleksi Pensiun
  4. Customer Service akan menjelaskan syarat dan ketentuan pengajuan beserta plafon yang dapat diajukan
  5. Serahkan dokumen yang menjadi persyaratan kredit
  6. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka tinggal mengisi formulir
  7. Selanjutnya tinggal menunggu kabar dari BNI apakah pengajuan kredit diterima atau tidak (biasanya dihubungi via telepon)

BACA JUGA:Usia 75 Tahun Bisa dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta? Begini Cara dan Syarat Gadai SK Pensiun di BRI

Sementara itu, dari pengalaman beberapa orang peminjam, berikut ini berbagai kelebihan KTA BNI Fleksi, yaitu:

1. Plafon Besar

Plafonnya bisa cukup besar ditawarkan oleh bank, plafon KTA bahkan sampai Rp 500 juta. 

2. Tenor Panjang

Tenor kredit KTA cukup panjang, bisa sampai 15 tahun. Tenor yang panjang membuat besarnya cicilan menjadi lebih terjangkau.

3. Bunga Murah

Bunga KTA jauh lebih murah dibandingkan pinjaman online. Saat bunga KTA rata - rata 20% sd 30% setahun, sementara bunga pinjaman online 144% setahun.

4. Aman dan Resmi

KTA ditawarkan oleh bank yang punya izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Jangan Asal Gadai, Ketahui 5 Risiko Gadai SK di Lembaga Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: