Iklan RBTV Dalam Berita

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Ciri pinjol ilegal--ist

4 Informasi Tidak Transparan

Platform Pinjol ilegal seringkali menyembunyikan syarat dan ketentuan pinjaman yang merugikan pengguna.

BACA JUGA:Keren! Ini Prospek Pekerjaan Lulusan Teknik Informatika, Cek Tantangan dan Peluangnya

5. Penagihan Agresif atau Intimidasi

Metode penagihan agresif atau tindakan intimidasi dapat digunakan oleh platform ilegal untuk memaksa pembayaran secepat mungkin. Hal ini bahkan mengganggu orang-orang sekitar si peminjam.

Adapun cara melaporkan pinjol yang sebar data diri:

Bagi kamu yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:

1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi seperti identitas diri, pengaduan dan dokumen pengaduan.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Asal, Begini Cara Mencuci Pakaian Berbahan Satin Agar Tetap Halus dan Tidak Rusak

2. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo

Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum.

Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email aduankonten@kominfo.go.id.

Dalam email tersebut, setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: