Iklan dempo dalam berita

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Ciri pinjol ilegal--ist

3. Melaporkan ke polisi

Selain dari kedua cara diatas, juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat. 

Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak.

Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Awas Keliru, Begini Cara Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci yang Sesuai Syariat Islam

Tips Menghindari Pinjol Ilegal 

Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal termasuk yang menyebar data nasabahnya, Anda sebaiknya  berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan supaya terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal, antara lain: 

1. Cek di Website Resmi OJK 

Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak. 

Jika fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Berikan banyak Manfaat! Ini Cara Mengatur Pola Makan Sehat Berdasarkan Golongan Darah 

2. Lihat Transparansi Bunga 

Anda juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.

Tentunya, dalam pengajuan pinjaman, baik secara online maupun offline, pasti akan ada besaran bunga yang harus dibayarkan. 

Oleh karena itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal. Dengan demikian, Anda pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: