Iklan dempo dalam berita

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Tandain! Jangan Sampai Ketipu, Begini Ciri Pinjol Ilegal dan 8 Cara Menghindarinya

Ciri pinjol ilegal--ist

3. Jangan Tergiur Ajakan yang Memaksa  

Tips berikutnya yaitu Anda harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website. 

Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi.

Jika Anda mendapati iklan seperti itu, pastikan membaca dengan teliti, dan jangan klik link yang ada. Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang. 

BACA JUGA:Buat Para Bunda, Yuk Ketahui dan Praktikan Cara Mencuci Pakaian yang Benar dalam Islam

4. Pastikan Rekam Jejak Digitalnya 

Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi ilegal, Anda sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan digunakan. 

Pastikan dulu identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjaman online tersebut. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perbandingan perusahaan pinjol dengan membaca ulasan para pengguna aplikasi. 

Banyaknya review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal. 

5. Cek Aplikasi atau Situsnya 

Situs pinjaman online resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di-download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjol legal juga biasanya memiliki tata cara yang mudah dalam penggunaannya. 

BACA JUGA:Tragedi Wisata 'Air Terjun Gajah Makmur ' Mukomuko, Satu Wisatawan Dikabarkan Meninggal di TKP

6. Sudah Mengatur Privasi Akun 

Cara selanjutnya yaitu pastikan akun Anda memiliki pengaturan privasi yang tepat, seperti mengunci akun atau membatasi akses dari orang lain. Selain itu, jangan mudah mengunduh aplikasi pinjol yang tidak resmi. 

7. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: