Iklan RBTV Dalam Berita

Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol

Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol

5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol--

Setelah menerapkan cara di atas Anda akan benar-benar menghilang dari pinjol, namun tagihan pinjaman akan tetap ada.

BACA JUGA:Waspada Modus Baru Pencurian dengan Kekerasan Berkedok Anggota Polisi, Sudah Ada Korban Warga Kepahiang

Bagaimana solusinya? Anda hanya perlu menenangkan pikiran terlebih dahulu.

Apabila ada debt collector yang datang ke rumah, Anda jawab alasan menghilang dari pinjol adalah ingin menenangkan diri terlebih dahulu karena merasa tidak nyaman dengan ancaman penagih.

Anda bisa menunjukkan screenshot pesan ancaman dari penagih yang sudah disimpan. Apabila Anda benar-benar tidak sanggup membayar tagihan, ajukan permohonan keringanan pembayaran dan tambahan waktu.

Jika Anda terlanjur pinjam di aplikasi pinjol ilegal dan berakhir galbay. Begini cara mengatasinya yang mesti Anda ketahui.

BACA JUGA:Langsung Coba! Ini Khasiat Kayu Manis dan Daun Salam Dalam Secangkir Teh

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika kalian menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, kalian dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Dilaporkan Kasus Asusila, Korbannya 7 Orang Murid

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu :

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga pertama yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Call Center: 

- 021-7981858 atau 7971378

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: