Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol
5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol--
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Kalian juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
- Telepon: 021 – 3929840
- Faksimile: 021 – 31930140
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain melalui Bank Indonesia, kalian juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: [email protected].
Sebagai informasi, jika Anda memang mengajukan pinjaman, Anda sebaiknya segera melunasi utang pinjol Anda agar tidak mendapat tagihan terus menerus dari debt collector.
Ini Dia 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Paling Aman
1. Melihat jumlah pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: