Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol
5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol--
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI.
BACA JUGA:Presiden Iran Dilaporkan Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Helikopter, Tak Ada yang Selamat
2. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang selanjutnya yaitu dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia.
Contact Center :
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Punya Uang Rp 1 Jutaan Silakan Bawa Pulang Motor Honda Scoopy, Tempo Angsuran Sampai 35 Bulan
3. Kantor Polisi
Cara ketiga untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah kalian berada.
BACA JUGA:Diantar Simpatisan dan Mantan Pejabat, Zurdi Nata Kembalikan Formulir Penjaringan Calon Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: