Iklan RBTV Dalam Berita

Ditagih Debt Collector Mobil ? Begini 6 Cara Menghadapinya, Dijamin Aman

Ditagih Debt Collector Mobil ? Begini 6 Cara Menghadapinya, Dijamin Aman

Cara menghadapi debt collector mobil--

Sebagai informasi, aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

BACA JUGA:Suku Mante di Aceh Diyakini Masih Ada, Ini Beberapa Tempat yang Sering Ditinggalinya

Berikut beberapa peraturan yang berkaitan dengan debt collector:

1. Kewajiban Identifikasi
Debt collector wajib mengidentifikasi diri mereka sendiri secara jelas ketika menghubungi debitur.

Mereka harus memberitahukan nama, perusahaan tempat mereka bekerja, dan tujuan panggilan tersebut.

2. Tidak Mengancam atau Melecehkan
Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan melecehkan terhadap debitur.

Mereka harus menjalankan pekerjaan mereka dengan sopan dan etika yang tinggi.

BACA JUGA: Cara Mata Elang Melacak Motor atau Mobil, Gak Heran Debitur Nunggak PastiTerciduk

3. Waktu Penagihan yang Dibatasi

OJK memiliki aturan yang membatasi waktu penagihan oleh debt collector. Mereka hanya boleh menghubungi debitur pada jam-jam yang diizinkan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

4. Tidak Menerapkan Biaya Tambahan yang Tidak Sah
Debt collector tidak boleh menarik biaya tambahan yang tidak diatur dalam perjanjian kredit atau yang tidak diizinkan oleh hukum.

BACA JUGA:Begini Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah, Walau Sekali Rebus Jumlahnya Banyak

5. Melakukan Pelatihan Etika
Debt collector wajib menjalani pelatihan tentang etika penagihan utang. Pelatihan ini bertujuan agar mereka memahami hak-hak debitur dan cara berinteraksi dengan mereka secara benar.

BACA JUGA:Begini Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah, Walau Sekali Rebus Jumlahnya Banyak

Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: