Ini Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma
Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma --
Selain mengamankan kedua terdakwa, Satreskrim Polres Seluma juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu buah tutup botol bekas oli warna merah.
BACA JUGA:Kampanye Keselamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Safety Riding Education di MAN 2 Kota
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, ternyata tersangka utama yang dari pembakaran kantor Desa Muara Danau ini adalah Guntur Arlan Aksa yang merupakan mantan Ketua Ormas PP Kabupaten Seluma.
Guntur yang sudah resmi menjadi DPO ini diduga melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi ketidakpuasan dengan hasil Pilkades 6 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Effendi Beberkan Asal Usul Lahan Komplek Perkantoran Bupati Seluma
Diketahui pasca pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu, Darmadi calon kades terpilih nomor urut 2 memperoleh 101 suara, sedangkan rivalnya Gaprun Zeplin hanya meraih 94 suara dari total 205 DPT.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: