Iklan RBTV Dalam Berita

Kemarin Heboh Seragam Sekolah Sekarang UKT, Siapa Sebenarnya Nadiem Makarim? Ini Kebijakannya yang Heboh

Kemarin Heboh Seragam Sekolah Sekarang UKT, Siapa Sebenarnya Nadiem Makarim? Ini Kebijakannya yang Heboh

Mendikbud, Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah UKT dikabarkan naik gila-gilaan--

Nadiem sendiri benar-benar memanfaatkan teknologi untuk kemudahan pelanggannya menggunakan Gojek. Tak butuh waktu lama, akhirnya masyarakat pun berbondong-bondong menjajal Gojek melalui aplikasi mobile.

Para pelanggan Gojek dapat memesan ojek melalui aplikasi dan dikenakan tarif sesuai dengan jarak tempuh dan pembayarannya pun dapat menggunakan kredit.

BACA JUGA:Ponsel Papan Atas! Ini Perbandingan Xiaomi 12 Vs Samsung Galaxy S22

Semula Gojek hanya memiliki 20 driver, saat ini telah memiliki lebih dari 300 ribu driver yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 

Waktu ke waktu pengguna Gojek semakin bertambah banyak, di sisi lain guyuran dana dari investor pun makin bertambah. Hal ini membuat Nadiem selaku CEO Gojek terus melakukan inovasi untuk mengembangkan Gojek. 

Hingga pada akhirnya Gojek memperkenalkan lini bisnis lainnya seperti jasa pengantaran paket melalui Gosend, jasa pemesanan makanan melalui Go Food, serta pembayaran menggunakan GoPay.

Segala macam inovasi ia lakukan hingga akhirnya Gojek banyak diliput oleh media sebagai perusahaan yang merevolusi transportasi Ojek. 

Berkat kerja kerasnya, kini Gojek merupakan salah satu perusahaan teknologi transportasi nomor satu di Indonesia. Perusahaan Gojek kini dapat melayani lebih dari 50 kota di Indonesia dan memiliki lebih dari 300 ribu driver yang tersebar di Indonesia.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Toren Air Anti Lumut dan Bebas Bakteri, Lebih Hemat, Kesehatan Terjamin

Kebijakan Kontroversi Nadiem Makarim

Sukses sebagai pendiri Gojek, Nadiem mendapat kepercayaan jabatan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). 

Selama menjadi menteri, ada sejumlah kebijakan Nadiem Makarim yang menjadi sorotan publik. Apa saja?

1. Menghapus skripsi

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4 tak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Sebagai gantinya, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek lainnya dan bisa dikerjakan secara berkelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: