Gaji ke-13 PNS Lebih Besar di Tahun 2024, Ini Besaran yang Diterima Setiap Golongan
Gaji ke-13 PNS Lebih Besar di Tahun 2024, Ini Besaran yang Diterima Setiap Golongan--foto:ist
Tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni 2024 mendatang.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
BACA JUGA:Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
BACA JUGA:Gadai SK PNS di Pegadaian? Apa Bisa, Simak Penjelasan Berserta Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: