Iklan RBTV Dalam Berita

Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya

Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya

Perpanjangan SIM mati pada 27 Mei 2024--

Karenanya masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah mati serta membuat SKCK baru, layanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2024.

Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir. 

BACA JUGA:Dijamin Cepat Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Koperasi Online, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.

"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang.

Masyarakat juga diminta untuk terus memantau media sosial milik Satlantas Polresta Bengkulu agar nantinya tahu tentang jadwal pelayanan dan tidak terlanjur datang ke Mapolresta Bengkulu.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.

BACA JUGA:Daftar Motor Bebek Honda Terbaru 2024, Ada yang Rp 70 Jutaan, Simak Kelebihannya

Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: