Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya
![Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya](https://rbtv.disway.id/upload/1ed6b8341c36531b40ebe26929bc1f09.jpg)
Perpanjangan SIM mati pada 27 Mei 2024--
BACA JUGA:Mantap Banget! Ini Daftar Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Mulai dari Rp 900 Ribuan
Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: