Iklan dempo dalam berita

Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya

Perpanjangan SIM Mati Tanggal 27 Mei Ada ‘Diskon...’ Catat Ini Syaratnya

Perpanjangan SIM mati pada 27 Mei 2024--

BACA JUGA:Mantap Banget! Ini Daftar Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Mulai dari Rp 900 Ribuan

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: