Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar
Sumber pendapatan partai politik di Indonesia--
3. Perusahaan dan/atau Badan Usaha
Batas maksimal sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha adalah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 tahun anggaran.
Pengaturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan sumbangan, serta untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Bantuan Keuangan dari APBN/APBD
Sumber pendanaan terakhir adalah subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Orang Sunda Harus Tahu Asal Usulnya, Ini Sejarah Asal Orang Sunda dan Kebiasaannya Dahulu
Sumber pendanaan akhir ini memiliki pengaturan yang rumit, mulai dari pendistribusiannya, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proporsional dan sesuai dengan:
1. Bantuan dari APBN: Diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
2. Bantuan dari APBD Provinsi: Diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
3. Bantuan dari APBD Kabupaten/Kota: Diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Bantuan keuangan partai politik pada daerah dialokasikan tiap tahunnya melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan/kemampuan suatu daerah.
Besar bantuan dana dari APBN maupun APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam PP tersebut, parpol di tingkat pusat yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI berhak menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah dari pemilu sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: