Iklan RBTV Dalam Berita

Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar

Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar

Sumber pendapatan partai politik di Indonesia--

BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Harga Rp 70 Jutaan Ini Layak Dipertimbangkan

Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana

Penggunaan dana yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Partai politik diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana partai. 

Laporan keuangan ini kemudian harus diaudit oleh akuntan publik yang independen dan hasil audit tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Selain itu, partai politik juga harus menyampaikan laporan keuangan tersebut kepada publik melalui media massa atau situs resmi partai, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Rp300 Juta, Cicilan Terjangkau Rp5 Jutaan, Syarat Wajib Harus Berusia 21 Tahun

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan bahwa dana partai politik digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilakukan pengawasan oleh beberapa pihak, termasuk BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana, partai politik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. 

Sanksi administratif dapat berupa pengurangan atau penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD, sementara sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Rp 200 Juta, Angsuran 60 Bulan Hanya Rp 3 Jutaan, Bunga 6 Persen

Partai politik di Indonesia memerlukan dana yang besar untuk menjalankan berbagai kegiatan politik dan operasional mereka.

Sumber dana utama partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. 

Pengaturan mengenai sumber pendapatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya yang lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

BACA JUGA:5 Mobil Budget di Bawah Rp 50 Jutaan Ini, Bikin Kamu Nikmati Perjalanan Aman dan Nyaman Bersama Keluarga  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: