Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan
![Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan](https://rbtv.disway.id/upload/e98a2dd4a30e89de7e43c208b2b40cc7.jpeg)
Tabel pinjaman pensiunan PNS di BRI--
- Briguna karya, sumber pembayaran pinjaman berasal dari penghasilan tetap selama debitur aktif menjadi PNS
- Briguna Purna, sumber pembayaran pinjaman berasal dari uang pensiun
- Briguna umum, sumber pembayaran pinjaman berasal dari penghasilan tetap selama aktif menjadi PNS hingga saatnya pensiun.
Dengan membaca informasi syarat dan tabel pinjaman BRI untuk pensiunan yang dijelaskan diatas diharapkan Anda bisa menemukan pembiayan pensiun yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
BACA JUGA:Falsafah Demokratis Orang Chaniago Sumatera Barat, Bulek Kato Dek Mufakat
Jenis-jenis Pinjaman BRI untuk PNS
Sementara itu, selain BRIguna karya terdapat beberapa jenis pinjaman BRI yang dapat diakses oleh PNS. Menurut laman resmi BRI, berikut jenis-jenis pinjaman BRI untuk PNS:
1. KPR BRI
Kredit Pemilikan Rumah BRI memberikan solusi dan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki hunian seperti rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko atau rukan.
Jangka waktu tenor yang ditawarkan sampai dengan 20 tahun. Sedangkan uang muka atau down payment yang disyaratkan dimulai dari 10 persen.
2. KPR Sejahtera BRI
Kredit pemilikan hunian ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami+istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.
BACA JUGA:Cara Sukses Jalur Langit, Kerjakan Amalan Berikut, Hidup Lebih Bahagia dan Bermakna
Jangka waktu kredit maksimum 20 (dua puluh) tahun dengan tetap mengacu ke persyaratan pembatasan umur calon debitur. Suku bunganya lima persen pa fixed selama jangka waktu kredit. Selain itu, pinjaman ini bebas biaya PPN dan premi asuransi.
Demikian ulasan mengenai tabel pinjaman BRI untuk pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: