Aturan Baru, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Ada Dendanya
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas--
BACA JUGA:Ngaku Orang Bengkulu, Sudah Tahu Suku Lembak? Yuk Kenali Asal Usul Populasi Kelompok Etnik Ini
Perlu diingat, penerapan MLFF ini akan meniadakan plang di gardu jalan tol lantaran tidak dibutuhkan. Karena kendaraan yang melintasi dideteksi sensor-sensor. Kemudian, penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.
Dalam aturan ini, tepatnya pada Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.
BACA JUGA:Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Ini 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya
Untuk memahami lebih rinci terkait penjelasan denda diatur pada Pasal 105 ayat 6, yakni sebagai berikut:
A. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima
B. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
BACA JUGA:Pernah Makan Ikan Semah? Begini Cerita Asal Usul Suku Pasemah yang Terletak di Sumsel
C. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama dengan Polri seperti ditulis pada Pasal 106 ayat 2.
BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ini Doa Jalur Langit agar Rezeki Ditambahkan dan Halal
Diingatkan kembali, peraturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 dan berlaku saat diundangkan pada tanggal yang sama.
Teknologi MLFF sudah diuji coba sejak 2023 termasuk di Bali. Serta, sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.
BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna
Sebagai informasi tambahan, berikut mengenai cara beli e-tool.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: