Terungkap! Ternyata Ini Penyebab UKT Mahal yang Dijelaskan Langsung oleh Kemendikbudristek
Ternyata Ini Penyebab UKT Mahal --
Perhitungan SSBOPT menjadi dasar bagi Kementerian dalam mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.
BACA JUGA:Tak Asal Tagih, Coba Ikuti Cara Abu Nawas untuk Menagih Utang, Pasti Manjur
Data tersebut juga dipakai PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa baik UKT, biaya kuliah tunggal (BKT) ataupun sumbangan pengembangan institusi (SPI). Ada sejumlah perbedaan pada ketiganya.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Ada Dendanya
Berikut penjelasannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020:
1. BKT
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. Meskipun sama-sama dibebankan kepada mahasiswa, BKT berbeda dengan UKT.
BACA JUGA:Walau Pahit, Ternyata Ini 9 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Salah Satunya Memperpanjang Umur!
2. UKT
Berbanding terbalik dengan BKT, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Penetapannya dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Biasanya, terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000 sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS, Ini 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS serta Prosedurnya
3. SPI
Biasa dikenal sebagai uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri, besaran biaya SPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: