Iklan dempo dalam berita

Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu

Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu

Syarat dan cara buat SIM C 1--

Dalam pembuatan SIM baru dengan aplikasi Sinar, pemohon masih perlu melakukan Ujian Praktik di Satpas yang dipilih.

Cara pengajuan SIM baru di aplikasi Sinar sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi Sinar
2. Lakukan veriifikasi nomor ponsel melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
3. Registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
4. Lakukan face recognition
5. Pilih jenis SIM yang diajukan yaitu SIM C
6. Lakukan pembayaran PNBP SIM baru
7. Kerjakan Ujian Teori online yang diawali dengan simulsi contoh soal
8. Jika Ujian Teori online lulus, maka mendapatkan QR Code
9. Pilih Satpas untuk melakukan Ujian Praktik dan pilih jadwal ujian
10. Kunjungi Satpas dan jika lulus Ujian Praktik akan mendapatkan SIM baru.

BACA JUGA:Apa Itu Tapera dan Manfaatnya untuk Masyarakat Indonesia? Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen

Sementara itu, dikutip dari situs resmi polri.go.oi, berikut ini adalah fungsi dan peranan dari SIM, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Demikianlah ulasan mengenai, resmi diterbitkan, ini syarat dan cara buat SIM C1, pengguna moge harus tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: