Iklan dempo dalam berita

Ini Kategori Sasaran Penerima PIP Kemendikbud, jangan Sampai Masyarakat Putus Pendidikan

Ini Kategori Sasaran Penerima PIP Kemendikbud, jangan Sampai Masyarakat Putus Pendidikan

Kategori Sasaran Penerima PIP Kemendikbud--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.  Ini kategori sasaran penerima PIP Kemendikbud, jangan sampai Masyarakat putus Pendidikan.

BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos PIP, Apakah Kamu Termasuk Golongannya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. 

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik. 

BACA JUGA:Cair Sebesar Rp1,8 Juta, Cek Segera Nama Penerima Bansos PIP 2024, Ketahui Juga Persyaratanya

Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan: 

1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 

2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 

3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun. 

BACA JUGA:Selain PKH, Bansos BPNT Juga Segera Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Nominal

PIP ditujukan untuk membantu anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas. Mereka diharapkan mampu menyelesaikan pendidikan menengah melalui jalur formal maupun sistem paket.

Tujuan lain diadakan PIP ialah meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:Bansos PKH Mei 2024 Rp 550 Ribu Cair Lagi, Begini Cara Cek NIK KTP Nama Penerimanya

Adapun sasaran utama penerima PIP ialah siswa yang memegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Bantuan ini diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria khusus penerima bantuan PIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: