Iklan dempo dalam berita

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Alasan Nadiem Makarim Batalkan UKT Naik--

BACA JUGA:Syarat Pengajuan, Tabel KUR Pegadaian Syariah 2024 Rp 30 Juta, Cicilan Hanya 900 Ribuan

Kemudian, saat ditanya soal kapan kebijakan penundaan UKT berlaku, Nadiem tidak memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

“Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mengevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," imbuhnya.

Kemudian, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan.

BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos PIP, Apakah Kamu Termasuk Golongannya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Nadiem juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk ke depannya, kenaikan UKT harus didasarkan dengan asas keadilan dan kewajaran. Diketahui, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) tidak pernah naik sejak 2019.

BACA JUGA:8 Cara Daftar PIP Online Ini Bisa Kamu Coba, Segini Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

Perlu diketahui, UKT yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024.

Permendikbud tersebut diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Ini Kategori Sasaran Penerima PIP Kemendikbud, jangan Sampai Masyarakat Putus Pendidikan

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya polemik soal UKT ini terjadi di berbagai PTN. Sebut saja Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang akhirnya merevisi peraturan rektornya soal UKT setelah ramai protes dari berbagai pihak.

Tak ketinggalan mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU) hingga mahasiswa Universitas Riau (Unri) juga protes.

BACA JUGA: Cara Mengetahui Suami Selingkuh Lewat Hp, Emak-emak Tinggal Instal 10 Aplikasi Ini

Mirisnya lagi, mahasiswa di Unri malah berujung dipolisikan usai melakukan kritik kebijakan UKT oleh rektornya sendiri. Meskipun kini laporan telah dicabut pihak kampus.

Kemendikbud menjelaskan bahwa keramaian soal UKT ini karena sejumlah miskonsepsi. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Bahkan, ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: