Iklan dempo dalam berita

Karyawan PT. Bio Nusantara ‘Diparang’ Anak Buah

Karyawan PT. Bio Nusantara ‘Diparang’ Anak Buah

Polisi turun ke lokasi saat mengetahui penganiayaan karyawan PT. Bio Nusantara--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Tindak pidana penganiayaan dialami Samsul Bahri Saragi (32) yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bio Nusantara.

Sementara pelakunya atas nama Irfan (25), yang merupakan anak buah korban

Adapun lokasi terjadinya tindak pidana penganiayaan ini di Afdeling 6 PT Bio Nusantara Teknologi, di Desa Talang Panjang Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya

Awal terjadi penganiayaan ini, saat keduanya bertemu di jalan di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan pada 20 Mei 2024. Keduanya sempat berbincang, terkait dengan kejelasan status pekerjaan korban.

Dikarenakan tidak mendapat jawaban yang diinginkan, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukul wajah korban serta mengeluarkan parang.

BACA JUGA:Pencuri Motor Marbot Masjid di Sukamerindu Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya

Parang mengenai bagian tangan kiri korban, hingga mengalami luka robek bagian siku korban. Korban seketika langsung berteriak meminta tolong, yang tanpa diduga kendaraan tim sarana dan prasarana perusahaan kebetulan melintas.

Melihat ada kendaraan yang datang, korban pun langsung melarikan diri ke arah Desa Taba Penyengat Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah. Sedangkan korban langsung dibawa ke Polsek Pondok Kelapa, untuk melaporkan kejadian ini.

BACA JUGA:Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

Kapolsek Pondok Kelapa Bengkulu Tengah Iptu Manogu Simanjuntak, membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan ini. Pelaku telah berhasil diamankan sehari setelah melakukan perbuatannya.

"Pelaku saat ini telah mendekam di sel Polsek Pondok Kelapa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan pasal 352 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan," singkat Kapolsek Pondok Kelapa.

BACA JUGA:Pejabat Banyak Kabur saat Paripurna, Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Langsung Interupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: