Iklan RBTV Dalam Berita

Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya

Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya

Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sah dan diperbolehkan, ini hukum islam tentang kurban sapi patungan 7 orang serta dalilnya.

Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. 

Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu.

BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya 

Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. 

Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

BACA JUGA:Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. 

Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Namun demikian, tidak semua dapat dijadikan sebagai kurban, namun hewan tertentu. 

Yang juga menarik, untuk dapat melaksanakan anjuran ini juga dapat dilakukan dengan banyak orang alias patungan.

BACA JUGA:Berkurban dengan Cara Arisan, Emang Boleh? Begini Penjelasannya

Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: