Iklan RBTV Dalam Berita

Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMberkurban lalu pamer di medsos, bagaimana hukumnya? Begini penjelasannya.

Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. 

Tak heran jika sebagian besar umat muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini. Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. 

BACA JUGA:Berkurban dengan Cara Arisan, Emang Boleh? Begini Penjelasannya

Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. 

Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.

Perayaan Idul Adha merupakan hari besar keagamaan yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia. 

BACA JUGA:Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Di Indonesia sendiri, Idul Adha dikenal dengan sebutan “lebaran haji” karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan musim haji, yakni saat semua jemaah haji dari seluruh dunia tengah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah. 

Hukum Pamer Kurban di Medsos

Membagikan momen melaksanakan ibadah kurban Idul Adha di medsos bukan hal baru. 

Orang ‘pamer’ telah berkurban kerap ditemukan di medsos beberapa tahun terakhir ini.

Pertanyaannya, apakah boleh ‘pamer’ kurban di medsos?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: