Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Capek? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Capek? Begini Penjelasannya

Hukum istri menolak ajakan suami karena capek--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum istri menolak ajakan suami karena capek? Begini penjelasannya.

Dalam Islam, hubungan pasangan suami-istri adalah wajib. Hubungan bahkan menjadi ibadah yang memberikan pahala bagi pasangan suami istri yang melakukannya jika dilakukan dengan ikhlas.

Ustad Syafiq Riza Basalamah menjelaskan tentang hubungan suami istri dalam berumah tangga melalui akun YouTube-nya. 

Dalam rumah tangga, seringkali banyak persoalan dan perdebatan yang bisa memicu ketidak harmonisan, salah satunya adalah ketika suami menginginkan hubungan seksual namun istri menolak karena merasa capek atau lelah. 

BACA JUGA:Dijamin Untung, Ini Daftar 10 Ide Usaha Modal Rp 10 Jutaan, Lengkap dengan Tips Menjalankan

Dalam Islam, pemenuhan hasrat suami oleh istri merupakan salah satu kewajiban. Namun, Ustad Syafiq menekankan bahwa hukum menolak ajakan suami bergantung pada kondisi suami. Jika suami marah ketika istri menolak, maka istri bisa dilaknat hingga subuh. 

Sebaliknya, jika suami memaklumi kondisi istri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena rumah tangga dibangun atas dasar saling memahami dan memaklumi.

Perspektif Islam tentang Menolak Ajakan Suami

Menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual dengan alasan kelelahan, sakit, atau menstruasi adalah hal yang wajar terjadi dalam kehidupan rumah tangga. 

Meskipun ada hadis yang menyatakan bahwa jika istri menolak hubungan seksual, maka ia akan dilaknat malaikat hingga pagi (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud), penolakan ini memiliki konteks yang lebih dalam.

BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Hadis tersebut berlaku jika penolakan dilakukan tanpa alasan yang jelas, dengan cara kasar, atau tanpa etika.

Namun, jika penolakan dilakukan dengan alasan yang kuat dan disampaikan dengan cara yang baik, maka istri tidak dibebani hukuman sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut. 

Selain itu, hadis ini juga berlaku bagi suami jika ia meminta hubungan seksual dengan cara memaksa atau menolak keinginan istri untuk berhubungan dengan cara yang tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: