Bagaimana Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Capek? Begini Penjelasannya
Hukum istri menolak ajakan suami karena capek--
Pandangan Ulama Kontemporer
Beberapa ulama fikih kontemporer, seperti az-Zuhaili, menyatakan bahwa laknat turun pada penolakan yang tidak beralasan (min ghair 'udzrin), dan yang tidak terkait dengan pemenuhan kewajiban agama (lam yusyghilhâ 'an al-farâ'idh).
Artinya, perempuan berhak menolak ajakan suami yang dipastikan akan menyakitinya atau jika ia sedang menunaikan suatu kewajiban agama.
Menurut Husein Muhammad, subordinasi seksualitas perempuan terhadap laki-laki tidak mutlak. Ada ruang di mana perempuan oleh agama dinyatakan berhak menolak ajakan hubungan intim dari suaminya (Faqihuddin Abdul Kodir, 2020).
Hak Istri dalam Menolak
Istri berhak menolak berhubungan seksual karena kelelahan akibat bekerja untuk penghasilan keluarga dan juga pengasuhan anak.
Penolakan ini bukan dilakukan secara sengaja, melainkan dengan alasan yang dibenarkan. Jika suami mengajak saat istri sedang haid, penting untuk mendiskusikan tentang etika berhubungan dalam Islam dan menumbuhkan rasa empati kepada istri yang sedang haid.
BACA JUGA:Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH
Menurut tuntunan Islam, tidak boleh menggauli istri saat haid karena menstruasi bisa menimbulkan rasa sakit dan memberikan waktu istirahat bagi perempuan untuk mengatasi rasa sakitnya (QS. Al-Baqarah, 187).
Tujuan Perkawinan dalam Islam
Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan sakinah (ketenangan) yang dihiasi dengan mawaddah wa rahmah (kasih sayang) (QS. Ar-Rum, 21).
Baik suami maupun istri tentu ingin memperoleh ketenangan dalam keluarga, sehingga untuk mencapainya, mereka harus saling menumbuhkan dan menguatkan rasa cinta dan kasih sayang.
Penolakan istri untuk melakukan hubungan bisa disampaikan dengan cinta dan sayang agar suami tidak merasa ditinggalkan atau terabaikan.
BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: