Hukum dan Ciri Istri yang Wajib Diceraikan Menurut Islam, Apa Alasannya?
Ciri istri yang wajib diceraikan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukum dan ciri istri yang wajib diceraikan menurut Islam, apa alasannya?
Pernikahan merupakan ibadah yang wajib dijalani oleh setiap manusia untuk menghasilkan keturunan. Akan tetapi, tidak selamanya rumah tangga dapat berjalan dengan mulus karena pasti ada saja konflik yang bahkan bisa berakhir dengan perceraian.
Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Dayak dengan Bermacam Tradisi Unik yang Terjaga hingga Sekarang
Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Sebelum perceraian, kita mengenal istilah talak. Talak adalah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas.
Misalnya, suami berkata kepada istrinya, "Engkau aku ceraikan," atau dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian, seperti mengatakan, "Pergilah kepada keluargamu."
BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Melayu Hingga Dikenal dengan Pakaian Adatnya Sebagai Identitas
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu pihak, baik suami maupun istri.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik," (QS. Al-Baqarah: 229). Allah SWT juga berfirman, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)," (QS. Ath-Thalaq: 1).
Talak bisa menjadi wajib jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak.
BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari
Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, "Ceraikan dia," (HR. Abu Daud, hadis shahih).
Talak bisa juga diharamkan jika menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami-istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: