Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini
Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal, perhatikan 3 hal ini.
Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
BACA JUGA:Tidak Semua Berhak Terima Daging Kurban, Ini 3 Golongan Orang yang Berhak Terima Daging Kurban
Namun, muncul pertanyaan apakah berkurban juga dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal?
Sebelum masuk ke dalam pembahasan ada baiknya kita mengetahui hukum dari berkurban itu sendiri. Ibadah kurban di hari raya Idul Adha dianggap sebagai sunnah muakkad. Meskipun tidak secara tegas diwajibkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengabaikan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau meninggal dunia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kurban memiliki tingkat ibadah yang tinggi bagi Nabi Muhammad SAW.
Berkurban secara khusus diperintahkan oleh Allah dalam Al-Quran, yang mengarahkan umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin, tetangga, kerabat, serta keluarga. Namun, dalam Alquran, tidak ada petunjuk yang eksplisit tentang apakah berkurban dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, masalah ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama.
BACA JUGA:Sekarang Bisa Kurban Online, Ini 3 Daftar Lembaga Zakat Terpercaya yang Bisa Dibayar Pakai BRImo
Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal
Terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, tapi juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus melihat dulu kondisi pekurban/mudhohi-nya, sehingga Masalah ini tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup.
BACA JUGA:Berikan Kemudahan di Hari Akhir, Ini 11 Tujuan Berkurban dalam Islam
Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: