Iklan dempo dalam berita

Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMberkurban atas nama orang tua, siapa yang dapat pahalanya? Ini penjelasan buya-yahya.

Beramal dan berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan hal yang sangat mulia untuk dilakukan dan sesuatu yang dianjurkan.

Berkurban dan beramal untuk kedua orang tua merupakan sebuah impian untuk umat-umat Islam dan jelas merupakan hal yang mulia, namun terdapat hukum kurban yang tidak bisa dihiraukan begitu saja.

BACA JUGA:Hewan Ayam dan Angsa Bisa Jadi Hewan Kurban? Ini Kata Ulama

Hukum ibadah kurban merupakan sunnah Muakkad yakni amalan sunnah yang dilaksanakan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan sebab tingkat hukumnya mendekati ibadah wajib. Sehingga jika mampu melaksanakan namun meninggalkan ibadahnya menjadi makruh hukumnya, termasuk mendahulukan ibadah kurban orang tua sebelum diri sendiri.

Kapan Boleh Berkurban Untuk Orang Tua

Tidak terbatas dengan ibadah kurban saja, tetapi mendahulukan diri sendiri untuk pihak lain juga berlaku di ibadah lainnya, salah satunya adalah zakat fitrah. Jika hanya mampu menzakati fitrah dengan memiliki beberapa sha’ beras saja, maka harus hanya mengeluarkan zakatnya untuk dirinya sendiri. Seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj.

BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Akikah Atau Berkurban? Ini Pejelasan Hukumnya

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ

“Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Jika hanya mampu berkurban untuk seorang diri, dianjurkan secara kuat untuk mendahulukan diri sendiri sebelum orang lain, termasuk orang tua. Apabila di masa yang akan datang sudah mempunyai rezeki yang cukup, baru dianjurkan untuk berkurban atau menzakati orang lain.

BACA JUGA:Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini

Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? 

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang kurban atas nama orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: