Iklan dempo dalam berita

Kemenag Anggarkan Rp 324 Miliar untuk Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Bukan PNS

Kemenag Anggarkan Rp 324 Miliar untuk Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Bukan PNS

Kemenag menyiapkan tunjangan untuk guru non ASN--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Beasiswa Kemenag untuk S1 hingga S3 serta 11.500 Guru dan 2.500 Dosen

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. 

BACA JUGA:April 2023 Ini Ada 3 Bansos yang Dicairkan Pemerintah, Bentuk Uang Tunai dan Sembako

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. 

Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

BACA JUGA:Bantuan Buat Balita dan Ibu Hamil Rp 750.000 Cair Lagi, Cek Kategorinya di Sini

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. 

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Bagaimana Nasib Honorer?

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: