Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Jangan Sampai Ketipu Mafia Tanah!

Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Jangan Sampai Ketipu Mafia Tanah!

Cara cek sertifkat tanah secara online--

Sebelum mengunjungi kantor BPN ada sejumlah berkas yang wajib kamu siapkan. Mengutip laman sipil.uma.ac.id, berikut di antaranya:

1. Fotokopi KTP pemilik sertifikat

2. Sertifikat tanah terkait

3. Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN)

4. Siapkan uang Rp50.000 untuk biaya administrasi per sertifikat

5. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawai

Sebagai informasi tambahan di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Tidak Disukai Ular, Ternyata 5 Tanaman Ini Ampuh Mencegah Ular Masuk ke Rumah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, berikut ini beberapa jenis sertifikat tanah yang umumnya dikenal:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya, seperti bangunan. Pemilik SHM memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun. SHGB umumnya diterbitkan untuk tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan.

BACA JUGA:Daftar 4 Objek Wisata Paling Ramai di Bengkulu dan Dijadikan Tujuan Liburan, Mulai dari Alam hingga Budaya

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada pemegangnya untuk memakai dan memanfaatkan tanah negara atau tanah milik perorangan untuk keperluan tertentu. Hak pakai ini bersifat lebih terbatas dibandingkan dengan hak milik atau hak guna bangunan.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) diterbitkan untuk pemanfaatan tanah negara atau tanah milik perorangan dalam skala usaha tertentu. Pemegang SHGU dapat menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Wajib Datang, Ini Jadwal Pelantikan 202 PKD Seluma

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola tanah negara atau tanah milik perorangan.

Pemegang SHPN dapat mengelola tanah tersebut, termasuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

BACA JUGA:Bolehkah Melintas di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya, Namun tidak Berlaku di Masjidil Haram

6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat) diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. Sertifikat ini mencerminkan hak-hak tradisional masyarakat adat terhadap tanah tersebut.

Demikianlah informasi tentang cara cek sertifikat tanah secara online, jangan sampai ketipu! Semoga bermanfaat.



Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: