Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat--
3. Pantau Biaya Pajak
Setelah pengisian data, Anda akan mendapatkan informasi mengenai seberapa besar biaya pajak yang mesti dibayarkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pajak yang ditampilkan di website belum termasuk denda keterlambatan maupun pajak progresif.
BACA JUGA:Wajib Dicoba Nih! Ini Daftar 4 Warung Bakso Terenak di Bengkulu, Rekomendasi Para Content Creator
2. Aplikasi e-Samsat
Samsat memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online.
Aplikasi e-Samsat ini dikenal dengan nama Sambara. Aplikasi ini tidak hanya membantu melakukan pengecekan biaya pajak, tetapi juga menyediakan berbagai menu lain terkait perpajakan kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah Cek Pajak via Aplikasi Sambara:
1. Unduh aplikasi
Unduh aplikasi e-Samsat di Playstore, seperti Sambara atau Samsat Online Nasional.
2. Log-in
Masuk ke aplikasi dengan memasukkan data diri dan data kendaraan. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.
3. Pilih menu pendaftaran
Pilih menu Pendaftaran untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor. Di menu ini, akan ada instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.
BACA JUGA:5 Objek Wisata Air Terjun di Bengkulu Ini Wajib Kamu Kunjungi, Pesona Alamnya Luar Biasa
4. Isi formulir
Isi formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir selesai diisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo dari STNK.
5. Dapatkan opsi pembayaran
Anda juga akan mendapatkan kode bayar perbankan dan beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait.
Pembayaran umumnya bisa dilakukan di bank-bank yang sudah bekerja sama, seperti bank-bank BUMN, bank daerah, juga bank swasta, seperti BCA.
BACA JUGA:Berbekal Pengalaman, Crosser AHM Siap Berburu Poin di MXGP Jerman
3. SMS
Pengecekan pajak kendaraan melalui SMS hanya bisa untuk jenis pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. Metode ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: