Berapa Pajak Motor Yamaha Mio Keluaran Tahun 2023? Ini Besarannya dan Dendanya jika Terlambat Bayar
Besaran pajak motor Yamaha Mio dan denda keterlambatan--
- 2 tahun – 3 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
- 3 tahun – 4 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
- 4 tahun – 5 tahun: 48% dari pajak + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
- Lebih dari 5 tahun: Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000
Kisaran denda telat bayar pajak ini bervariasi, tergantung durasi denda yang dihitung sejak dua hari keterlambatan, Pajak Mio disesuaikan dengan harga jual kendaraan dan juga tahun produksinya. Denda ini meliputi denda PKB sebanyak 25% dan SWDKLLJ sebanyak Rp 32.000 per tahun.
BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis
Demikianlah ulasan mengenai pajak motor Yamaha Mio keluaran tahun 2023 serta denda keterlambatannya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: