Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!

Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!

Waspada ciri-ciri SMS penipuan modus pinjaman online--

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, masyarakat dapat mengeceknya melalui tautan [bit.ly/daftarP2PLending](https://bit.ly/daftarP2PLending). 

Selain itu, Sobat Sikapi juga dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157, melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email di [email protected] dan [email protected].

Untuk memastikan pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat dapat mengecek melalui tautan [www.afpi.or.id/members](https://www.afpi.or.id/members).

Contoh SMS Penagihan Pinjaman Online

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/11/2023), IDX Channel telah merangkum contoh SMS penagihan pinjaman online yang harus diwaspadai, sebagai berikut:

BACA JUGA:Ada Diskon 10 Persen! Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

1. Contoh Pertama

"Selamat siang Bapak/Ibu, kami dari tim penagihan pinjol Maju Berkarya. Kami ingin mengingatkan bahwa Anda memiliki tunggakan sebesar Rp 20.000.000,- yang harus dibayar hari ini. 

Jika tidak, kami akan laporkan Anda ke pihak berwajib dan blacklist nama Anda di BI Checking. Kami juga akan hubungi keluarga dan teman-teman Anda untuk membantu Anda bayar hutang Anda. Mohon segera lakukan pembayaran agar tidak ada masalah lebih lanjut."

2. Contoh Kedua

"Hari ini jatuh tempo pembayaran utang Anda. Jika tidak segera bayar, kami akan langsung lakukan penagihan ke rumah dan kantor Anda. Kami juga akan sebar foto dan data Anda ke kontak telepon dan sosial media. Jangan salahkan kami jika Anda malu dan dihina."

Kedua contoh SMS di atas menunjukkan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 5-30 Juta, Tenor hingga 3 Tahun

Mereka menggunakan taktik menakut-nakuti agar korban segera melakukan pembayaran. Cara ini sangat berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang akan memberikan peringatan dengan cara yang lebih formal dan profesional.

Langkah-Langkah Pencegahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: