Iklan dempo dalam berita

Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan

Syarat dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buruan! ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, jangan sampai ketinggalan.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. 

Pelaksanaan program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Salah satu program pemutihan pajak kendaraan 2024 dengan pembebasan denda saat ini tengah berlangsung di Kalimantan Tengah. Simak informasi selengkapnya agar Anda tidak ketinggalan manfaatnya!

BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah

Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan di bulan kelima 2024 ini, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah telah mengatur program pemutihan pajak ini dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2024.

Program ini dikenal dengan nama "Pembebasan Pajak Kendaraan 2024" dan telah diumumkan melalui berbagai media, termasuk postingan di akun Instagram @seputarplk.

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Motor Honda Scoopy Keluaran Tahun 2023, Jangan Telat Bayar

Keringanan yang Diberikan

Keringanan yang diberikan dalam program ini mencakup pembebasan dari sanksi administratif atau keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Selain itu, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga dibebaskan. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. 

Artinya, pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama untuk kedua kalinya dan seterusnya dapat memanfaatkan program ini tanpa dikenakan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: