Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru
Biaya-biaya yang dihapus dalam pemutihan pajak kendaraan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini biaya-biaya yang dihapus dalam program pemutihan pajak, jangan sampai keliru.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan motor untuk menghapuskan denda pajak atau memperoleh diskon bea.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Simak detail biaya-biaya yang dihapus dalam program ini agar Anda tidak keliru.
BACA JUGA:Begini 7 Cara Membedakan Emas Asli atau Palsu dengan Cuka, Segera Cek Punyamu!
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diharuskan membayar dua jenis pajak:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun saat mengurus STNK.
2. Pajak Kendaraan Bermotor lima tahunan yang dibayarkan saat mengganti pelat kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Apabila terdapat program pengampunan atau penghapusan denda tunggakan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkannya untuk meringankan beban keuangan mereka.
Seperti apa ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan dan cara pengajuannya? Berikut ulasannya.
Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: