Ini Sekolah Ikatan Dinas Tanpa Syarat Tinggi Badan, Tetapi Diatur Soal Tindik Telinga
--
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari SMA atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat dan memiliki orang tua yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM, non-ADEM: Telah menyelesaikan SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, dan SMA di Kota/Kabupate afirmasi yang dipilih dan memiliki orang tua yang lahir di kKota/Kabupaten afirmasi.
12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:
Berdomisili di kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.
Memiliki orang tua (ayahatau ibukandung) lahir diKota/Kabupaten yangmelaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN bisa diakses melalui https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/5c5Oj2vMElrK8la.
BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya
STIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: