Salah Satu Mobil Rendah pajak, Ini Besaran Pajak Mobil Ayla untuk Setiap Tipe
Besaran pajak mobil Ayla terbaru--
Pajak Progresif Daihatsu Ayla
Pajak progresif dikenakan kepada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayarkan. Tarif pajak progresif ini bervariasi di setiap daerah.
Sebagai contoh, di Jakarta, kepemilikan mobil kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,5% dari NJKB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta No. 2 Tahun 2015. Di Jawa Barat, tarifnya sekitar 2,25% sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.
Pajak Balik Nama Daihatsu Ayla
Proses balik nama dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan, biasanya saat kendaraan bekas dijual kepada pemilik baru. Proses ini melibatkan penggantian nama pemilik dari pemilik lama ke pemilik baru.
Tujuan utama dari balik nama adalah untuk memperbarui dokumen kepemilikan agar sesuai dengan data pemilik baru, serta mempermudah proses pembayaran pajak di masa mendatang.
Biaya balik nama kendaraan Daihatsu Ayla berkisar antara Rp 2.337.000 hingga Rp 4.476.000. Rincian biaya balik nama ini meliputi:
- PKB: Sesuai daftar PKB tahunan
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- BBNKB 2: 1% dari NJKB Ayla
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan Plat Nomor: Rp 100.000
BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Ini Rincian Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Mahal Gak ya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: