Iklan dempo dalam berita

Anda Karyawan Swasta? Cermati Ini Syarat Mendapatkan THR

Anda Karyawan Swasta? Cermati Ini Syarat Mendapatkan THR

Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pembayaran THR--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) sesuatu yang paling ditunggu para pekerja. Selain jumlahnya lumayan besar, THR adalah modal untuk menyambut lebaran.

 

BACA JUGA:Ini Sekolah Ikatan Dinas Tanpa Syarat Tinggi Badan, Tetapi Diatur Soal Tindik Telinga

THR ini diberikan pemerintah kepada ASN serta diberikan perusahaan untuk para karyawannya. Dalam ketentuannya, ada beberapa hal yang mengatur orang-orang yang berhak menerima THR.

 

BACA JUGA:Kebun Sawit Antar Anak Muda Ini Masuk 50 Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Bikin Geleng-geleng

Seperti penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, orang yang berhak menerima tunjangan hari raya adalah pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan kerja atau lebih.

 

BACA JUGA:Rekrutmen 4.672 CPNS 2023 untuk Ditempatkan di 8 Kementerian/Lembaga

Aturan soal THR tersebut telah diterbitkan melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 pada Selasa (28/3/2023).

 

BACA JUGA:Mulai April 2023 Ini, Seluruh Istri PNS Bisa Terima DANA Rp 8 Juta, Ini Alasan Menkeu

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ida Fauziah dalam konferensi pers.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: