Anda Karyawan Swasta? Cermati Ini Syarat Mendapatkan THR
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pembayaran THR--
BACA JUGA:TERBARU, BPS Via STIS Rekrut 500 Formasi CPNS SMA/SMK, Ini Syarat Lengkap dan Provinsinya
Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Tunjangan Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Bulan April 2023 RESMI NAIK. Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
1. Pekerja/buruh yang bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menrus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja x 1 upah : 12.
BACA JUGA:Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional,” ujar Ida Fauziah.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: