Iklan RBTV Dalam Berita

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan

Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan--Foto: ist

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: