Iklan dempo dalam berita

Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Aceh!!! Tanpa Syarat Ini Anda Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat ikut pemutihan pajak kendaraan di Aceh--

- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

- Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

BACA JUGA:Ini 6 Modus Penipuan Terbaru 2024! Salah Satunya File Undangan Nikah yang Dikirim via WA

- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

- Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.

Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

- Kunjungi kantor Samsat terdekat.

- Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.

- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.

- Petugas Samsat akan memeriksa atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.

- Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.

- Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.

BACA JUGA:Redmi 13 vs Samsung Galaxy A55 5G, Mana yang Lebih Unggul?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: